SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial NA (25) diamankan pada Jumat (27/3/2026) sekira pukul 11.00 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,432 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu sendok dari pipet plastik.
