SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idul Fitri.

Pemprov menegaskan bahwa secara umum pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido mengatakan kritik, masukan, dan informasi dari masyarakat melalui berbagai pihak, termasuk media massa, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.

“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten atau kota pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. “Yaitu Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.