SULTENG RAYA – Pemasangan patok batas wilayah Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat bersama masyarakat pada Jumat (13/3/2026) merupakan langkah penegasan batas wilayah yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Kuasa Hukum, Andry Djayadi, S.H., M.H mengatakan, pemasangan patok tersebut, dilakukan dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2022 yang telah membatalkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bente dan Desa Ipi yang memiliki kekuatan eksekusi langsung yang bersifat final dan mengikat (Res Judicata) dalam perkara hak uji materiil terhadap peraturan kepala daerah serta bersifat erga omnes (berlaku bagi siapa saja), dan memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat.

“Hal tersebut antara lain didasarkan pada sketsa peta batas Desa Ipi dan Desa Bente yang telah disepakati bersama pada tahun 1998, patok yang dipasang tersebut merupakan inventaris Desa Ipi. Oleh karenanya, kami mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu, memindahkan, ataupun merusak patok batas desa yang telah dipasang berdasarkan dasar hukum yang sah,” kata Andry melalui rilisnya yang dikirim ke Sulteng Raya pada Jumat (13/3/2026) malam.