Oleh: Ahmad Muslimin
(Ketua DPD Wahdah Islamiyah Palu/
Manager WIZ Sulteng)
Zakat merupakan hal yang tidak asing lagi bagi umat Islam, salah satu dari lima rukun Islam. Sesuatu yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjadi kewajiban seorang muslim, mensucikan harta dengan mengeluarkan sebagiannya untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Esensi dari kewajiban mengeluarkan zakat tersebut yakni:
1). Merupakan bentuk ketaatan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
2). Manfaat mengeluarkan zakat bukan hanya untuk membantu orang lain, melainkan juga untuk mensucikan diri mereka, sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka …..”
Tujuan dari zakat tersebut yaitu hadir untuk memberikan bantuan kepada orang yang berhak mendapatkannya yaitu delapan golongan, melalui harta yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebanyak dua setengah persen. Delapan golongan penerima zakat tersebut, sebagaimana telah disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”