SULTENG RAYA – Satresnarkoba kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Tersangka diketahui berinisial M (18) ditangkap beserta 13 paket narkotika jenis sabu, belum lama ini.

Kasat Resnarkoba Iptu Chandra mengatakan, Sabtu (7/3/2026) mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di Desa Karunia. “Setelah anggota melakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Chandra.