SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial RF pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika RF. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap RF dan menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga sabu, 2  plastik klip kosong, 1 buah sapu lantai mobil, 1 unit HP Oppo warna biru, serta 1  unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP. Selanjutnya, RF dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menyampaikan komitmennya terkait pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda. “Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang,”ujarnya.