SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Tim Resmob berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang telah meresahkan masyarakat. Korban dalam perkara ini adalah AA (25), seorang wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21.700.000.
Pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, diringkus pada Selasa, (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Lakoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi yakni, Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu (1 TKP ranmor), Kota Palu (3 TKP ranmor) dan Kecamatan Kasimbar (1 TKP pencurian handphone).