SULTENG RAYA- Pemerintah Kota Palu diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada kecamatan/ kelurahan se-Kota Palu, pada Selasa (24/02/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor Wali Kota Palu dan dihadiri seluruh camat serta lurah se-Kota Palu.

Dalam kesempatan ini, Asisten Eka yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyatakan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Palu.

Pembayaran pajak, termasuk PBB-P2, menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah.

Eka menegaskan bahwa dana yang bersumber dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan,Eka juga mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 tepat waktu.

Kepatuhan dalam membayar pajak dinilai sebagai bentuk partisipasi bersama dalam memajukan daerah.

Selain itu,  apresiasi kepada para camat dan lurah yang memiliki peran penting dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat.

Pemerintah kelurahan diharapkan terus aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya.

Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perpajakan daerah melalui pemanfaatan teknologi serta penguatan sistem administrasi yang lebih baik, guna menghadirkan kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas bagi masyarakat.

Salah satu inovasi yang telah dikembangkan adalah aplikasi SIPABETA. Menurut dia, Aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh para lurah untuk memantau wajib pajak yang telah maupun yang belum membayar SPPT PBB-P2, sekaligus mengetahui lokasi wajib pajak karena telah dipetakan berdasarkan blok-blok yang tersedia.

Dengan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, Pemerintah Kota Palu optimistis target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai dengan baik, bahkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Di akhir sambutan, asisten menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Kota Palu atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah, serta berharap upaya bersama ini dapat terus mendorong terwujudnya Kota Palu yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. ABS