SULTENG RAYA – Riuh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong terus menuai sorotan. Bukan semata karena keberadaan alat berat yang disebut-sebut telah mencapai belasan unit, tetapi karena posisinya yang diduga mendekati bahkan berpotensi memasuki kawasan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung, Muhammad Kuzaini, mengungkapkan bahwa lokasi aktivitas PETI Tombi berada paling dekat dengan kawasan HPT. “Seandainya sudah masuk dalam kawasan, yang paling dekat di situ (Tombi) kawasan dengan fungsi HPT,” ujar Kuzaini saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa status kawasan menjadi faktor krusial sebelum langkah hukum dapat ditempuh. Temuan awal dari Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) disebut akan menjadi dasar verifikasi lanjutan guna memastikan ada tidaknya perambahan kawasan hutan.

Menurut Kuzaini, operasi lanjutan ke lokasi sempat direncanakan bersama dukungan Pemerintah Daerah. Namun, keterbatasan anggaran operasional membuat agenda tersebut tertunda. Meski demikian, pengecekan awal tetap akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan secara pasti posisi aktivitas tambang terhadap batas kawasan hutan. “Kalau terbukti sudah masuk kawasan, kami laporkan ke penegak hukum kehutanan (Gakum),” tegasnya.

Ia menambahkan, KPH tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung terhadap pelaku PETI di dalam kawasan hutan. Setiap indikasi pelanggaran akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.