SULTENG RAYA – Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di Dusun III Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, dengan luasan terdampak diperkirakan mencapai ±20 hektare.
Hingga Ahad (1/2/2026) malam, kobaran api belum sepenuhnya berhasil dipadamkan akibat medan pegunungan yang terjal dan keterbatasan sumber air.
Peristiwa kebakaran itu, dilaporkan terjadi pada Ahad (1/2/2026), sekira pukul 15.00 Wita. Berdasarkan keterangan warga, titik api pertama kali muncul dari salah satu kebun milik warga di sekitar lokasi kejadian. Kondisi cuaca panas disertai angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat menjalar ke area hutan dan semak kering di sekitarnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsubsektor Parigi Utara, Ipda Andri J. Terok, memimpin langsung anggotanya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 19.30 Wita untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan langkah-langkah pengamanan.
Sebelumnya, sekitar 20 orang warga telah berupaya melakukan pemadaman secara manual sejak pukul 16.00 Wita, menggunakan peralatan seadanya seperti tangki semprot. Namun hingga pukul 21.00 Wita, api masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya.
“Kendala utama di lapangan adalah medan yang terjal karena berada di kawasan pegunungan, serta keterbatasan air. Hal ini menyulitkan proses pemadaman secara maksimal,” kata salah seorang warga di lokasi.
Dari hasil analisis awal, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembersihan kebun kelapa dan semak kering yang dilakukan warga. Vegetasi kering, suhu udara yang panas, serta hembusan angin mempercepat penyebaran api ke area hutan yang lebih luas.
Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan, karena belum ditemukan saksi yang melihat langsung siapa pihak yang pertama kali memicu api.
Kapolsubsektor Parigi Utara, Ipda Andri J. Terok, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dan mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami sudah mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Cara ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi lingkungan maupun keselamatan warga,” tegas Ipda Andri.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan intensif di wilayah rawan kebakaran.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta mendorong upaya pencegahan dan deteksi dini. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Aparat kepolisian memprediksi, potensi kebakaran susulan masih terbuka lebar apabila tidak diimbangi langkah pencegahan yang serius. Banyaknya lahan perkebunan kering dan semak belukar di wilayah Parigi Utara dinilai menjadi faktor risiko yang harus diwaspadai bersama.
Selain mengancam lingkungan, kebakaran hutan juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, merusak lahan perkebunan, bahkan mengancam pemukiman warga jika api tidak segera dikendalikan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi kebakaran masih dalam pemantauan aparat kepolisian bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat.*/YAT