SULTENG RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pal, Selasa (27/1/2026, sekira pukul 13.30 Wita, tim opsnal berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial I (52) di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkotika diduga sabu seberat bruto 0,613 gram, serta uang tunai Rp74.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.