SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat orang terduga pengedar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 26 paket sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.

Kasat Resnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.

“Empat tersangka kami amankan dari hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan pada 17 dan 18 Januari 2026 di beberapa lokasi berbeda,”kata Christoforus, Rabu (21/1/2026).

Salah satu tersangka berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1) sekira pukul 00.30 Wita. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Sementara itu, tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1) sekitar pukul 14.30 Wita. Polisi menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram dari penguasaan NU.