TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-una (Touna) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HD (58), warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, diringkus polisi pada Senin (19/1/2026) sore, yang diduga kuat merupakan pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Setelah menerima informasi masyarakat pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA,anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,”ujar Rizal.

Dia menjelaskan, sekira pukul 16.00 Wita, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di rumahnya, saat dilakukan penggeladahan, sejumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari 18 paket sabu seberat 3,93 gram, uang tunai Rp4.590.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong.