SULTENG RAYA – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai, di sebuah tempat penyewaan atau rental play station (PS) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, tersangka berinisial CL alias A (37) merupakan warga Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Luwuk. Ia ditangkap pada hari Jumat (9/1/2026) sekira pukul 17.30 Wita di salah satu tempat rental PS.
βPelaku ini ditangkap berawal dari kecurigaan warga yang menginformasikan bahwa tempat PS itu kerap terjadi transaksi sabu-sabu,βjelasnya, Minggu (11/1/2026).