SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parmout) melalui jajaran Polsubsektor Tinombo Selatan menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Maninili, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong pada Senin (29/12/2025) sekira pukul 02.00 Wita.
Kecelakaan tersebut, melibatkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1800 KJ yang dikemudikan oleh Supangat (45), warga Desa Maninili Barat, Kecamatan Tinombo Selatan.
Kendaraan diketahui bergerak dari arah selatan menuju utara. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, pengemudi diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali dan menabrak pohon yang berada di bahu jalan sebelah timur.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Puskesmas Tada untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan tenaga kesehatan.
Kasubsektor Tinombo Selatan, Ipda Eko Maryanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, diantaranya mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mendata identitas korban dan saksi, serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti ke Mako Polsubsektor Tinombo Selatan.
“Kami telah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kecelakaan disebabkan oleh faktor kecepatan sehingga kendaraan hilang kendali,” ujar Ipda Eko Maryanto.
Polres Parigi Moutong mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan baik, khususnya saat berkendara pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.*/YAT