SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Pelaku berinisial MF (22) itu merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun, MF ditangkap saat hendak menjual hasil motor curian itu di Jalana Tanjung Tururuka, Kelurahan Lolu Selatan, Senin (24/11/2025) malam.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palu, Iptu Erics Iskandarbersama Ipda Moh. Pandu Aupan, sejak awal telah memantau pergerekan dari tersangka, setelah menerima laporan polisi terkait aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kakatua, Kelurahan Tanamodindi.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, sekira pukul 21.15 Wita, tim tiba di lokasi dan langsung menyergap MF, saat hendak melakukan transaksi hasil curian itu. MF tak sempat kabur, dan Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci T, yang dipakai pelaku membobol sepeda motor korbannya.