SULTENG RAYA – Personel Polsek Tawaeli meringkus seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di AgenLink/BRILink Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Senin (17/11/2025). Pelaku yang diketahui berinisial MW (43) itu, ditangkap setelah bersembunyi di rumah mertuanya.

Kejadian itu bermula sekira pukul 11.56 Wita, pelaku yang saat melihat situasi lengah masuk ke dalam Agenlink milik Muh.Sudrajat, dan tanpa banyak bicara, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah operator berinisial PA (18) dan memaksa menyerahkan seluruh uang dalam laci. Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan pelaku, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matic.

“Teriakan panik dari saksi membuat warga sekitar mencoba mengejar, namun pelaku berhasil kabur,”kata Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah.