SULTENG RAYA – Aksi cepat tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ED (23), warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berhasil diamankan atas dugaan penggelapan uang nasabah PT. Amarta Mikro Fintech senilai lebih dari Rp150 juta.
Kasus ini berawal dari laporan korban Lidia Yesiprima, warga Kota Palu, yang melaporkan bahwa pelaku, yang berperan sebagai business partner perusahaan, melakukan pencairan dana milik nasabah, namun tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang berhak.
”Alih-alih diserahkan, uang itu justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, dan pelaku berdalih bahwa pencairan batal,” jelas Kepala Tim Resmob Paneki, Aiptu Ilham.
Berdasarkan laporan polisi LP-B/121/VII/2025/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, tim Resmob Paneki bergerak cepat melakukan pelacakan melalui teknologi informasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.