Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana mengatakan, pada 2025 ini, sepanjang Januari hingga Oktober, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 92 kali terhadap rokok ilegal.

“Jumlahnya sudah 1,8 juta batang,” kata Krisna pada momentum pemusnahan BMMN penindakan akhir 2023 sampai 2024 di halaman kantor Bea Cukai Pantoloan, Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Pantoloan, Kota Palu, Selasa (14/10/2025).

Ia mengatakan, peningkatan penindakan tersebut tidak lepas dari upaya-upaya strategis yang dilakukan. Bea Cukai Pantoloan, lanjutnya, telah mempelajari lebih dalam terkait dinamika yang terjadi ihwal distribusi rokok ilegal itu.

“Kenapa lebih banyak? karena saya operasinya lebih gencar. Sebelumnya mungkin kita kurang pengalaman, tapi lama kelamaan kita mulai tahu (modus, red) cela-cela di lapangan yang dimanfaatkan oleh para pengedar rokok ilegal. Kita memanfaatkan inteligen kami,” ungkapnya.