SULTENG RAYA – Polsek Una-Una menangkap seorang wanita terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SS (42) di wilayah Kepulauan Togean, Sabtu (27/09/2025) malam.

Penangkapan cepat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menemukan barang bukti narkotika di Desa Lebiti, Kecamatan Togean. Sementara SS telah dibawa ke Mapolsek, sementara  terduga pelaku lainnya, FAberhasil kabur dari lokasi dan kini menjadi target buruan petugas.

Operasi penangkapan ini bermula sekira pukul 18.10 Wita, ketika Kanit Intel Polsek Una-una,Bripka Andy Fauzan menerima informasi telepon dari seorang warga Desa Lebiti.

Pelapor melaporkan temuan mencurigakan berupa paket yang diduga sabu dan THD (obat terlarang) di kamar tidur seseorang yang diduga kuat milik SS dan FA.

Setelah menerima informasi, Kanit Intel langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim, Aipda Amriadi, kemudian tim gabungan segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).