SULTENG RAYA — Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (24), pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang saat itu tengah asyik pesta narkotika jenis sabu dengan dua rekannya.

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 16 September 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa AI, seorang nelayan asal Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial SM.

Lalu, pada Rabu (17/09/2025), Tim Resmob bersama penyidik Unit PPA memulai penyelidikan di Desa Tombiano. Informasi yang terkumpul mengarahkan polisi ke Desa Nggawia, yang diduga tempat pelaku bersembunyi.