SULTENG RAYA – Tim Resmob Kepolisian Resor Sigi dan Polsek Biromaru mengungkap kasus pembobolan rumah yang terletak di kompleks BTN Kelapa Mas Permai, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MFA di sebuah mini market di Desa Kalukubula, Jumat (8/8/2025) malam.
Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud, Senin (11/8/2025), mengungkapkan pelaku merupakan warga BTN Grand Kalukubula, sudah dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Biromaru selama kurang lebih setahun.
“MFA diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah milik warga yang berada di kompleks BTN Kelapa Mas Permai, Desa Kalukubula, beberapa waktu lalu,”kata Kapolsek.
Arifin mengungkapan, pada saat kejadian, korban sedang berada diluar kota dan begitu kembali korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan barang-barang yang ada di dalam rumah telah hilang.
Adapun barang yang hilang menurut keterangan korban An. Erick Laguni yang tertuang dalam LP Nomor : 74/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sigi Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng, Tanggal 18 Juli 2024.Bahwan barang yang hilan adalah 2 unit TV, 3 unit jam tangan, kulkas, 1 unit kompor gas, 1 unit oven, 1 unit speaker aktif, 1 unit pompa air, 2 buah tabung gas, 1 unit dispenser, dan 1 unit bread master.
Saat ini, MFA telah diamankan di Mapolsek Biromaru untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.