SULTENG RAYA – Aparat Polsek Bunta mengamankan seorang pria inisial RD alias I (45) warga Kelurahan Bunta I, diduga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu (26/7/2025).
Kapolsek Bunta, Ipda Andi Wijanarko mengatakan, penangkapan terhadap RD berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan ulah pelaku dan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bunta I.
Berdasarkan informasi tersebut kata Kapolsek, dirnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tesar M. Nur bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku diamankan anggota di kediamannya, di Keluran Bunta I,” kata Kapolsek.