SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Palu, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen organisasi dalam mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut, dilaksanakan secara hybrid via zoom meeting dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia serta Pejabat Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto menegaskan, Penandatanganan Pakta Integritas ini meneguhkan komitmen kita bersama untuk menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan penolakan terhadap segala bentuk korupsi serta gratifikasi. Sinergi antara Kantor Wilayah dan Imigrasi Palu menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo menambahkan, melalui Pakta Integritas ini, kami berkomitmen mengimplementasikan setiap poin yang disepakati dalam pelayanan sehari-hari agar setiap layanan imigrasi dapat terlaksana secara profesional dan bebas dari praktik tidak etis.

Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini, seluruh jajaran Imigrasi baik dalam negeri maupun perwakilan Imigrasi di Luar Negeri menegaskan tekad bersama untuk terus memperkuat reformasi birokrasi, mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.*/YAT