SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat dalam kasus penebangan liar hutan (ilegal logging) di Desa Wombo Kalonggo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

Informasi yang diperoleh, jenis kayu yang diamankan atau disita personel Satreskrim adalah jenis kayu Amara, sebanyak 2,15 kubik dalam bentuk batang kayu berjumlah 33 batang yang dikelola tanpa memiliki IUP.  

Dari pengungkapan itu, seorang pelaku berinsiail KS, yang dibantu beberapa pekerja untuk mengangkut kayu dari dalam ke hutan ke area sungai. “Dari pengakuan pelaku, dia telah menjalankan aksinya sejak April 2025, dibantu beberapa orang yang diupah sebesar Rp.1 juta,” demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ridwan Umar, didampingi Plh.Kasi Humas, Iptu Hizbullah serta sejumlah pejabat lain, saat konferensi pers di Mapolres Donggala, Kamis (10/7/2025).