SULTENG RAYA – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan dan berpenghasilan rendah, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran ini dilakukan melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji/upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 183.856 pekerja dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk menerima bantuan tersebut. Para pekerja yang diusulkan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Pencairan BSU dijadwalkan mulai bulan Juni ini. Kami telah mengajukan data pekerja dari Palu dan wilayah Sulteng lainnya ke pusat. Nominal bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan, jadi totalnya Rp600.000 per orang,” ujar Luky, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, Luky menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU. Penentuan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). BPJS hanya bertugas menyalurkan data pekerja yang telah sesuai dengan kriteria kebijakan pemerintah.