SULTENG RAYA – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme berkedok juru parkir (Jukir) di Kota Palu. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan Basuki Rahmad, Jumat (16/5/2025) malam.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan penangkapan ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang meresahkan.
“Ada tujuh orang yang kami amankan. Lima di antaranya beroperasi di salah satu ritel modern, sementara dua lainnya di sebuah rumah makan, semuanya di Jalan Basuki Rahmad,” ungkapnya, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Sugeng, para pelaku tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palu untuk mengelola parkir di dua lokasi tersebut, sehingga aktivitas mereka dianggap ilegal dan merugikan warga.