SULTENGRAYA — Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam kasus itu, seorang pria berinisial MSK alias Y (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat, Sabtu pagi, (5/4/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Korban seorang pria berinisial SH, berusia 50 tahun.

Wakapolres Morowali KOMPOL Awaluddin Rahman didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU  Andi Harman syah, dan Kasihumas IPDA Abd Hamid saat konferensi pers, Rabu, (9/4/2025), menjelaskan motif pelaku diduga karena sakit hati.