SULTENG RAYA – Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Morowali Utara AKP Budi Prasetyo, S.H. melaksanakan sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas kepada siswa siswi SMA 2 Petasia, Senin (21/10/2024).
Menjadi Pembina Upacara, Kasatlantas menyampaikan kepada para guru, staf serta siswa siswi SMA 2 Petasia yang hadir, bahwa Polri khususnya Polres Morowali Utara saat ini sedang menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024 dengan sasaran pelanggaran lalu lintas.
“Kehadiran kami disini ingin menyampaikan bahwa Polres Morowali Utara sedang menggelar Operasi Zebra Tinombala – 2024 dengan sasaran pelanggar lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Morowali Utara, dan kehadiran kami juga disini untuk mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada seluruh pelajar yang ada di Kabupaten Morowali Utara khususnya yang hari ini dilaksanakan di SMA 2 Petasia,” terang Orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara
Untuk diketahui bahwa selain giat preemtif dan preventif, satlantas Polres Morowali Utara juga melaksanakan Penegakkan Hukum terhadap para pelanggar lalu lintas, diantaranya mengendarai kendaraan masih di bawah umur, mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, kenderaan Over dimensi over load, terobos traffic light dan kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo).
“Kami mengimbau kepada seluruh pelajar agar bersama-sama untuk tertib berlalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan menekan jumlah para pelajar sebagai korban kecalakaan lalu lintas,” tuturnya.
Edukasi tertib berlalu lintas ini akan terus digalakkan di sekolah-sekolah baik itu ditingkat SD, SMP hingga tingkat SMA/SMK. Untuk diketahui, dihari kedelapan pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala -2024, Polres Morowali Utara telah melakukan peneguran kepada pelanggaran sebanyak 1.119 kali, dan melakukan penegakkan hukum berupa tilang sebanyak 115 kali, adapun pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm saat berkendara serta kelengkapan teknis kendaraan. *VAN