RAYA – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, membuka secara resmi, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Banggai yang deselenggarakan oleh Dinas Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, di salah satu Hotel di Luwuk, Selasa (3/9/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan, sangat mengapresiasi upaya Dinas PMD dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa. “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini semua Kades, paham dan mengerti tentang pengelolaan desanya masing-masing terutama tentang penggunaan Dana Desa (DD),” kata Bupati.

Ia juga mendorong pemerintah desa untuk berinovasi dan memberdayakan potensi desa, salah satunya dengan membentuk BUMDes. “Kepala desa bukan hanya sebagai pemimpin administratif, tapi juga sebagai penggerak dalam mewujudkan program pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat,” terang Bupati.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) PMD Banggai, Hasan Baswan, menyampaikan, program pengentasan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih menjadi dalam penggunaan dana desa pada 2025, karena besaran pagu BLT tersebut berkisar 10-15 persen.

“Saya berharap, hal itu perlu diperhatikan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa, Insyaallah ke depan, BLT berada di angka 10-15 persen,” kata Hasan.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berimplikasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Olehnya itu, para Kades segera melakukan perubahan RPJM Desa sesuai dengan masa jabatannya. “Saya minta maksimal 31 September 2024, RPJM Desa semua sudah selesai,” pesan Hasan.

Tenggal waktu tersebut kata Hasan, berlaku untuk penyusunan RKP desa, mengingat, triwulan terakhir sudah masuk tahapan penyusunan APBDesa.

Terkait penggunaan DD tahun 2025, lanjutnya, selain program BLT, sejumlah program prioritas desa harus dilaksanakan. Hal itu mencakup pemenuhan pelayanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, penyediaan , sanitasi, persampahan, dan konektivitas jalan seperti, perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis padat karya tunai, serta penguatan nabati dan hewani.

“Saya berharap pemerintah desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berkolaborasi dalam menyelaraskan program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan desa,” ujarnya.

Program unggulan yang dimaksud, sambung Hasan, misalnya, Satu Juta Satu Pekarangan, Ade Kembali Sekolah untuk mengentaskan buta huruf, dan program penanganan dan pencegahan penyakit menular. Program Satu Juta Satu Pekarangan selaras dengan ketentuan terkait penggunaan DD untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang rincian TA 2022 mengamanatkan, penggunaan dana desa dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani ditentukan sebesar 20 persen. “Jadi, kalau dibilang tidak boleh, boleh, kenapa, karena aturan yang bilang. Justru yang tidak boleh itu kalau perencanaan di tingkat desa tidak berkesesuaian dengan daerah. Begitupun dengan kabupaten harus sesuai dengan program provinsi dan pusat sehingga selaras semua,” tandas Hasan.*/MAN