SULTENG RAYA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Maskar mengatakan, dibutuhkan sebanyak 849 anggota badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Parmout.

Dia mengatakan, saat ini tahapan penerimaan pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 2-8 Mei 2024. Lanjut Maskar, anggota PPS masing-masing berjumlah tiga orang tersebar untuk 283 desa/kelurahan di kabupaten Parmout. Dalam tahapan ini KPU menyiapkan masing-masing enam orang per desa/kelurahan atau dua kali masa kebutuhan.

“Ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi, bila sewaktu-waktu ada anggota PPS mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka ada cadangan sebagai pengganti antar waktu. Jumlah yang akan dilantik nanti sebanyak 849 orang, begitu pun PPK tetap disiapkan cadangan,” ujarnya.

Maskar menambahkan, KPU telah mengatur syarat pendaftaran anggota PPS, diantaranya berstatus warga negara Indonesia dan tinggal di kabupaten maupun desa di mana pendaftaran berdomisili, kemudian berusia 17 tahun ke atas, sehat jasmani dan rohani.

Maskar juga menekankan dalam syarat pendaftaran bahwa calon anggota PPS tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pernah menjadi saksi parpol dalam pemilu, bebas dari narkoba dan tidak pernah bermasalah dengan hukum dibuktikan dengan surat keterangan.

“Pendaftaran melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba) yang telah disiapkan KPU. Ujian tertulis dilaksanakan secara manual dijadwalkan pada 15 Mei, setelah itu dilanjutkan dengan tes wawancara kemudian pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPS pada 26 Mei mendatang,”jelasnya.

Masa kerja PPS delapan bulan terhitung Juni 2024 hingga Januari 2025 dengan besaran honorarium Rp1,5 juta untuk ketua dan Rp1,3 juta anggota. AJI