SULTENG RAYA – Seluruh korban kecelakaan kerja yang terjadi PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ter-cover alias tercatat sebagai peserta aktif perlindungan jaminan sosial (Jamsos) pada BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif, mentatakan, pihaknya berkomitmen segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Menurutnya, pihaknya juga telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan peserta menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan pengobatan optimal.
“Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ledakan tungku smelter milik PT ITSS di Morowali. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” kata Kakacab Lubis kepada Sulteng Raya, Selasa (26/12/2023).
Ia mengatakan, pihaknya juga terus memantau perkembangan para korban kecelakaan kerja yang masih dalam perawatan, sehingga mendapatkan perawatan dan pelayanan optimal.
“Tadi pagi saya bersama perwakilan PT IMIP juga berkunjung telah ke rumah duka almarhum Wahyudin di Jalan Cendrawasih Palu. Kami juga akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan,” katanya.
Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, kata dia, hingga Selasa kemarin, terdapat 51 orang korban, dengan rincian, 18 orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 21 orang luka ringan.
“BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” jelasnya.
Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, kata dia, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
“Sedangkan ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan. Misalnya, upah pokok Rp3,6 juta, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp172,8 juta. Ditambah biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, 10 korban meninggal dunia merupakan tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.HGA