SULTENG RAYA – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aipda Rahim Maura melakukan mediasi kasus pinjaman modal usaha di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (8/8/2023).
Bhabinkamtibmas mengatakan, kasus itu terjadi pada tahun 2020 lalu dimana saat itu pelaku seorang perempuan berinisial SA (24) meminjam uang kepada korban pria berinisial ZL (29) Rp100 Juta dengan alasan untuk modal usaha.
“Hingga 8 Agustus 2022 pelaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut dan meminta tambahan waktu untuk melakukan pembayaran,” kata Rahim Maura.
Atas permasalahan itu lanjut Bhabinkamtibmas, ia mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi dengan cara problem solving. “Alhamdulillah hasil mediasi itu, mencapai mufakat yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan bersama-sama berjanji,” terangnya.
Dalam surat peryataan itu kata Bhabinkamtibmas, SA menyatakan akan mengembalikan pinjaman uang tersebut dalam jangka waktu dua tahun dengan perjanjian akan mengembalikan uang ZL pada tanggal 15 Januari 2025 mendatang.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak untuk selalu menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. “Saya berharap kedua belah pihak tetap menjaga situasi kamtibmas dan melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas,” harapnya. */MAN