SULTENG RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Triyono Raharjo menyatakan dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK berkomitmen memperkuat perlidungan konsumen lewat peraturan-peraturan yang diterbitkan.
Triyono mengatakan, pelaku usaha jasa keuangan harus berhati-hati dan transparan dalam memberikan penjelasan produk dan layanannya kepada konsumen.
Sebab, jika terjadi suatu hal yang merugikan atas barang atau layanan, pelaku usaha akan ikut bertanggung jawab.
“Masyarakat juga diharapkan dapat mulai memanfaatkan kanal layanan OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen bukan hanya sebagai media untuk menyampaikan pengaduan namun juga menyampaikan informasi maupun pertanyaan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap terhadap hal-hal yang perlu diketahuinya,” kata Triyono saat pada kegiatan Jurnalis Update OJK Sulteng di salah satu coffe shop di Kota Palu, Selasa (09/05/2023).
Kata dia, sepanjang triwulan I (tw I) 2023, OJK Sulteng telah melayani 2.483 permintaan informasi debitur dan menerima 223 layanan konsumen dimana 193 layanan baik pengaduan maupun laporan telah diselesaikan.
Sedangkan 30 sisanya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang telah di rilis sejak 1 Januari 2021.
“Dari seluruh layanan yang diterima oleh OJK Sulteng masih didominasi perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan permasalahan terkait pelaporan informasi debitur dan restrukturisasi kredit,” katanya. RHT