SULTENG RAYA – Dalam mendukung kualitas penanganan Pelanggaran, maka diperlukan Koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas dengan stakeholders Pemilu.
Demikian ditegaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Fery S.Sos M.Si, saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar oleh Bawaslu Kota Palu, Jumat (3/2/2022) di Hotel D’Kalora, Palu.
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri Palu, Penyidik Kepolisian Resort Palu, dan Badan Kesbangpol Kota Palu.
Dalam kesempatan itu, Fery mengatakan bahwa Pemilu berkualitas harus diwujudkan, sehingga membutuhkan peran stakeholders Pemilu.
Dimulai dari pengawasan yang baik, terbuka dan transparan, kemudian dilakukan pencegahan potensi pelanggaran, dan jika sampai pada penindakan, maka harus mengedepankan konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif.
“Peningkatan kualitas dalam penanganan pelanggaran menjadi hal yang sangat penting untuk jadi perhatian bersama,” jelasnya.
Kata dia, selain peningkatan kualitas koordinasi, kolaboratif dan sinergitas dengan stakeholders, Bawaslu juga terus melakukan peningkatan kualitas sistem informasi penanganan pelanggaran pemilu.
“Saat ini kita punya Sigaplapor, yang terus dilakukan pengembangan agar lebih baik dan tentu dapat diakses bagi mereka yang ingin mendapatkan keadilan Pemilu,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Narasumber dari Akademisi Untad Palu, Supriyadi SH MH.
Dalam Pemaparannya, Supriyadi yang pernah menjadi tim asistensi divisi penindakan Bawaslu RI ini, mengatakan, pemilu yang baik dan berkualitas sangatlah diidamkan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah yang positif untuk mewujudkan itu.
“Indikator pemilu yang baik dilihat dari tiga hal, yaitu pra pemilu yang meliputi kerangka hukum, sistemnya, pembentukan badan penyelenggara, hingga pembentukan partai politik,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, saat pemilu, mulai dari pendaftaran, verifikasi peserta pemilu, penataan dapil, daftar pemilih, masa kampanye, hingga pungut hitung.
“Yang ketiga adalah pascapemilu meliputi penyelesaian sengketa hasil, penetapan Kursi dan laporan serta audit hasil pemilu,” tandasnya.*ENG