SULTENG RAYA – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) melaksanakan lokakarya uji publik benefit sharing mechanisme (BSM) program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, yang berlangsung di Hotel Metro Morowali, Kamis (29/10/2026).

Tujuan pertama dilakukan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi Pemda dan perusahaan tentang implementasi program PPM perusahaan tambang nikel dan menyampaikan pemahaman yang jelas terkait implementasi PPM sesuai aturan yang berlaku – agar pelaksanaan program sosial, ekonomi dan lingkungan disekitar wilayah tambang berjalan tepat sasaran, terukur dan akuntabel.

Asisiten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Morowali, Emir, dihadiri unsur peserta seperti OPD, Camat lingkar tambang dan unsur perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali. 

Dia menyampaikan harapan bahwa program PPM yang dijalankan oleh perusahaan tambang nikel bisa bersinergi dengan program pemerintah daerah yang mendukung arah pembangunan ekonomi daerah Morowali. Selain itu juga, pada forum tersebut, Emir menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk forum CSR sebagai koordinasi dalam implementasi program PPM.

Sementara itu, Perwakilan dari Yayasan KOMIU, Ufudin mengatakan, implementasi program PPM perusahaan tambang nikel belum dilakukan seluruh pemilik Izin Usahan Pertambangan (IUP) di Morowali.

Dia mengklaim, program PPM bagi masyarakat dan Pemda belum populer, masyarakat lebih mengenal CSR, padahal CSR dan PPM adalah hal yang berbeda.

“CSR lebih pada bantuan perusahaan kepada masyarakat berupa seperti bantuan sosial, uang tunai, kegiatan olah raga dan lain-lain yang sifatnya jangka pendek. Sedangkan Program PPM punya visi misi dan tujuan yang jelas sesuai peraturan undang-undang pertambangan nomor 3 tahun 2020, PP 96 tahun 2021, permen ESDM nomo 25 dan 26 tahun 2018,” kata Ufudin. 

Dia melanjutkan, perusahaan yang sudah menjalankan program PPM di Kabupaten Morowali belum sepenuhnya sesuai prosedur, mulai dari pembuatan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat (RIPPM), implementasi program PPM dimasyarakat sampai proses evaluasi program PPM.

Ufudin mengatakan, tatakelola PPM pertambangan mineral dan batubara khususnya tambang nikel, dimulai dari pembuatan blue print oleh pemerintah provinsi dalam hal ini adalah Gubernur.

“Setelah blue print disahkan oleh Gubernur, langkah selanjutnya perusahaan tambang nikel menyusun RIPPM yang mengacu pada blue print tersebut. Pembuatan Dokumen RIPPM oleh perusahaan sealin mengacu pada blue print yang ada, juga perusahaan melakukan pemetaan sosial sampai pada pembuatan program kegiatan serta anggarannya selam 5 tahun,” katanya.

Setelah dokumen RIPPM disusun, langkah selanjutanya melakukan konsultasi dengan masyarakat dan Pemda untuk sinkronisasi program Pemda dengan program PPM perusahaaan.

Usai sinkronisasi RIPPM rampung, lanjutnya, perusahaan tambang akan menyusun program PPM tahunan sebagai salah satu prasayarat pengajuan RKAB tahunan perusahaan.

“Olehnya penting ada forum PPM sebagai media konsuntasi publik, koordinasi dan evaluasi program PPM tahunan perusahaan tambang,” ucap Ufudin. */RHT