SULTENG RAYA — Imigrasi Indonesia menetapkan “Beranda Imigrasi” menjadi sebuah nama (brand) tunggal untuk menamai seluruh titik lokasi pelayanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi, yang saat ini berjumlah 254 unit di seluruh Indonesia.

Kebijakan penyeragaman nama ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali dan mengakses lokasi-lokasi pelayanan imigrasi yang tersebar di berbagai ruang publik.

Secara rinci, 254 titik layanan imigrasi tersebut terdiri dari 156 Mal Pelayanan Publik, 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ dan 1 Immigration Corner.

Kini, seluruh unit pelayanan keimigrasian tersebut hadir dengan sebutan ‘Beranda Imigrasi’.Rebranding unit pelayanan keimigrasian ini berimplikasi terhadap nama lokasi pelayanankeimigrasian di Google Maps serta pada Aplikasi M-Paspor.

Setelah penyeragaman nama menjadi ‘Beranda Imigrasi’ diberlakukan, masyarakat dapat mencari nama lokasi pelayanan keimigrasian selain kantor imigrasi dengan format ‘Beranda Imigrasi’ [masukkan area]. Sebagai Contoh, titik layanan yang semula bernama “Immigration Lounge Senayan City Mall” kini bernama “Beranda Imigrasi Senayan City Mall”.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa penyeragaman nama ini berakar dari keinginan Imigrasi untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat banyaknya istilah atau singkatan unit layanan luar kantor yang berbeda-beda.