Lebih lanjut, Gubernur secara khusus menyoroti besarnya aktivitas industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang dinilai menyimpan potensi penerimaan daerah. Potensi tersebut perlu diimbangi dengan pendataan yang akurat, pengawasan yang terkoordinasi, serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berat dan alat berat yang digunakan untuk mendukung operasional industri.
“Kita harus memastikan semua potensi yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan. Kalau aktivitas usahanya berjalan dan kewajiban pajaknya sudah diatur, maka harus dipenuhi sesuai ketentuan. Kita ingin ada kejelasan data dan ketegasan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Selain pajak kendaraan bermotor, Gubernur juga menyoroti potensi penerimaan dari pemanfaatan sumber daya air melalui pajak air permukaan. Ia meminta Bapenda mempelajari praktik pengelolaan pajak air permukaan di daerah.
Menurutnya, koordinasi antara perangkat daerah pengelola pendapatan dan instansi teknis yang memahami kondisi lapangan sangat penting. Dengan demikian, penghitungan kewajiban pajak dapat dilakukan berdasarkan data pemanfaatan sumber daya yang akurat serta sesuai regulasi.
Optimalisasi PAD tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali. WAN