SULTENG RAYA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) melakukan studi komparatif dan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kamis (8/10/2026), untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kunjungan tersebut dipimpin jajaran pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Parigi Moutong, serta didampingi perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Rombongan diterima Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin.

Ketua Pansus I DPRD Parmout, Salimun Mantjabo, mengatakan Kota Makassar dipilih sebagai lokasi studi komparatif karena telah memiliki regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan guru yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan Raperda di Parmout.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus I membahas sejumlah substansi yang akan dimasukkan dalam draf Raperda, di antaranya pelestarian bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan peserta didik.

Selain itu, pengaturan distribusi dan pemerataan guru akan disusun berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah rombongan belajar, jam mengajar, serta analisis kebutuhan riil setiap sekolah.

Pansus I juga menyoroti penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai fondasi pendidikan. Riwayat pendidikan PAUD turut menjadi salah satu aspek yang dikaji untuk mendukung sistem penerimaan murid baru (SPMB), sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menangani Anak Tidak Sekolah (ATS), Pansus I berencana mendorong integrasi data berbasis nama dan alamat atau by name by address. Pendataan tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemerintah kecamatan dan desa.

Pengawasan terhadap pendidikan kesetaraan, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan Paket A, B, dan C, juga menjadi perhatian. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan validitas data peserta didik dan keabsahan ijazah.

Di sisi pendanaan, peningkatan mutu pendidikan dinilai perlu didukung alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pelengkap pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peningkatan kompetensi guru juga akan didorong melalui pelatihan berjenjang, Kelompok Kerja Guru (KKG), lokakarya, dan diseminasi.

Penyusunan regulasi turut mencakup aspek perlindungan hukum bagi guru dengan tetap memperhatikan hak-hak peserta didik. Pansus I menilai pengaturan tersebut perlu disusun secara harmonis agar pelaksanaan tugas guru dan pemenuhan hak peserta didik dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pansus I menegaskan, penyusunan Raperda tidak hanya berfokus pada norma dan kewajiban, tetapi juga perlu mempertimbangkan ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten, dukungan anggaran, keakuratan data, fasilitas pendidikan, serta mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Isu pemerataan guru, pelestarian bahasa daerah, penguatan PAUD, penanganan ATS, dan pemenuhan hak pendidikan di wilayah kepulauan menjadi sejumlah aspek yang akan diperhatikan dalam penyempurnaan draf regulasi tersebut.

Selanjutnya, proses finalisasi Raperda akan mengedepankan transparansi dan partisipasi publik melalui pelibatan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, praktisi pendidikan, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait dalam agenda focus group discussion (FGD). AJI