SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali melaksanakan tahap II penyidikan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P21 (Perkara Siap Dilimpahkan) oleh pihak jaksa penuntut umum.
Tersangka yang diserahkan berinisial R.A.B alias R (38), seorang wiraswasta warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/17/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1795/P.2.13./Enz.1/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam acara tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., dengan disaksikan oleh Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta dari staf Kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, Iptu Kadriawan, menegaskan kelengkapan berkas merupakan indikator utama profesionalisme penyidik dalam membangun dakwaan yang kuat.
“Penyerahan tersangka R.A.B menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Kami bersyukur karena tim penyidik Satresnarkoba telah bekerja secara teliti dan transparan, sehingga Kejaksaan Negeri Poso menyatakan berkas perkara ini lengkap (P21),”ujar Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat mengingatkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Poso, termasuk di area Pamona Puselemba, akan terus menjadi prioritas pemberantasan tanpa pandang bulu.
“Meskipun tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, hal itu tidak memberinya kekebalan hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika akan berhadapan dengan hukum. Kami berharap proses selanjutnya di pengadilan dapat berjalan cepat dan adil, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan pesan tegas bagi masyarakat bahwa Polres Poso serius membersihkan wilayah ini dari bahaya narkoba,”tambahnya. AMR