“Masyarakat Matarape turun ke jalan karena dampaknya sudah sangat parah. Debu dari lalu lalang truk hauling yang masuk sampai ke dalam rumah warga itu jelas bukti pengawasan lingkungan perusahaan ini buruk. Pemerintah tidak boleh pura-pura tutup mata melihat rakyatnya dipaksa makan debu tiap hari,” tegasnya.
Safri juga mengecam dugaan pengerahan tenaga kerja asing (TKA) dalam menghadapi massa aksi, serta dugaan penggunaan alat berat untuk membubarkan warga yang sedang menyampaikan aspirasi.
Ia menilai, persoalannya tidak lagi sebatas konflik antara masyarakat dan perusahaan, tetapi sudah menyangkut keselamatan warga dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. “Jika ada warga yang terluka, kendaraan rusak, kemudian ada pengerahan alat berat untuk menghadapi massa, ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan keluhan justru menjadi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safri mengingatkan bahwa izin operasional tambang bukanlah hak mutlak tanpa syarat. Jika dalam pemeriksaan lapangan nantinya ditemukan indikasi pembiaran yang disengaja dan dampak lingkungan terbukti tak terkendali hingga mengancam kehidupan warga, maka sanksi terberat harus dijatuhkan.
“Operasional industri tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Jika dampak lingkungannya tidak terkendali dan membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, pemerintah harus tegas. Segera hentikan operasionalnya dan cabut izinnya,” pungkasnya. WAN