Tim langsung bergerak ke Luwu Timur dan berhasil mengamankan barang bukti kendaraan tersebut. Setelah itu, tim kembali melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi terduga pelaku yang membawa motor itu ke Mangkutana. Terduga pelaku diketahui beralamat di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, pada Sabtu, 26 September 2026, tim menemukan keberadaan MR alias K di Desa Beteleme. Ia langsung dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal, MR mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor Yamaha jenis SE88/Mio M3 di lokasi lorong dekat SMPN 1 Lembo.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, nomor polisi DN 2073 UL, isi silinder 125 CC, atas nama PMK. Korban diketahui berinisial PMK, 62 tahun, warga Desa Korompeli, Kecamatan Lembo. Sedangkan terduga pelaku berusia 23 tahun, warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Morowali Utara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. VAN