Karena itu, Roy Satya, fungsi Propam tidak hanya dilakukan ketika pelanggaran sudah terjadi. Melalui EWS, upaya pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan secara lebih proaktif dengan memetakan personel maupun satuan kerja yang memiliki potensi risiko. “Sistem ini bertujuan untuk mengetahui kondisi permasalahan personel lebih awal, mengidentifikasi personel dan satuan yang memerlukan perhatian khusus, serta mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,”ungkapnya.

Kabid Propam menambahkan, penerapan EWS juga diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran secara berulang. Selain itu, sistem tersebut dapat mendorong peningkatan pengawasan melekat oleh atasan serta memperkuat budaya integritas dan profesionalisme di lingkungan Polda Sulteng.

Pemetaan dilakukan melalui sejumlah dimensi, yakni disiplin, integritas, kinerja, perilaku dan hukum. Hasil pemetaan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan menentukan prioritas pembinaan sekaligus menyediakan data analisis bagi pimpinan dalam mengambil keputusan. AMR