Apabila petugas menemukan hewan, ikan, tumbuhan atau produk turunannya yang tidak memenuhi persyaratan karantina, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui pemusnahan menggunakan quarantine bin untuk mencegah potensi hama dan penyakit masuk serta menyebar di wilayah Sulawesi Tengah.
Alfian menegaskan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Perlindungan maksimal karantina bukan berarti mempersulit masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga pertanian, peternakan, perikanan, lingkungan, dan perekonomian daerah,” katanya.
Dengan beroperasinya penerbangan internasional, Karantina Sulawesi Tengah juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan hayati. Penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya dari luar negeri diminta memastikan seluruh barang telah memenuhi persyaratan karantina.
“Karantina Sulawesi Tengah terus berkomitmen untuk hadir memberikan layanan cepat, optimal, profesional, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dan memastikan setiap hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya yang dibawa dari luar negeri telah memenuhi persyaratan karantina,” ujar Alfian. ABS