SULTENG RAYA – Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Sigi, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, Siswa Sekolah Menengah Atas, dan unsur terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pengertian TPPO dan TPPM, berbagai modus perekrutan ilegal yang kerap memanfaatkan tawaran pekerjaan di luar negeri, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak dari lingkungan keluarga dan desa.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Oktavianus Malisan bertindak sebagai narasumber menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang menjanjikan pekerjaan dengan proses cepat tanpa prosedur resmi.
“Masyarakat juga diimbau untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta melalui jalur yang legal,” imbaunya.
Dikatakannya, kegiatan ini turut mendorong peran aktif masyarakat dalam mengenali indikasi TPPO dan TPPM serta segera melaporkannya kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
“Pencegahan yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat sebagai garda terdepan dalam melindungi warga dari kejahatan transnasional,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berharap kesadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Sigi terhadap bahaya TPPO dan TPPM semakin meningkat. Dengan sinergi yang kuat dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman serta mampu mencegah munculnya korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayah Sulawesi Tengah.*/YAT