Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue. Barang itu dijemput langsung sebelum dibawa menuju Kabupaten Parigi Moutong untuk diduga diedarkan. Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras personel serta dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. AJI