Di balik kritik itu, tersimpan kekhawatiran yang lebih besar mengenai arah tata kelola pemerintahan daerah. Kehadiran tenaga ahli dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan pejabat struktural yang selama ini sudah menjalankan fungsi pemerintahan.
Basuki mempertanyakan bagaimana pola koordinasi antara tenaga ahli dengan jajaran pejabat eselon yang telah ada. Menurutnya, jika tidak diatur secara jelas, maka keberadaan tenaga ahli justru dapat menimbulkan dualisme fungsi dalam birokrasi.
Kritik tersebut menggambarkan keresahan yang mulai berkembang di lingkungan legislatif terkait efektivitas birokrasi daerah. Sebab, dalam praktik pemerintahan, tenaga ahli biasanya ditempatkan untuk memberikan masukan strategis kepada kepala daerah. Namun jika jumlahnya terlalu banyak tanpa parameter kebutuhan yang jelas, maka keberadaannya rawan dipersepsikan hanya sebagai penambahan beban anggaran.
Di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan urgensi pengangkatan tenaga ahli dalam jumlah besar di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah semestinya lebih fokus memperkuat kapasitas organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ada dibanding membentuk lingkaran baru di luar struktur birokrasi formal.
Apalagi, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai bidang keahlian, mekanisme seleksi, indikator kebutuhan, hingga target kerja para tenaga ahli tersebut. Hal itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui manfaat konkret yang akan diperoleh daerah dari kebijakan tersebut. Basuki pun mendesak pemerintah daerah agar tidak menutup diri terhadap kritik dan segera memberikan penjelasan resmi kepada DPRD maupun publik.
Menurutnya, transparansi menjadi hal mutlak agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. “Kalaupun tidak dijawab di forum ini, mohon dijawab secara resmi terkait aturan hukumnya. Sebesar apa kebutuhan kita sebenarnya? Padahal ruang fiskal Parigi Moutong sangat terbatas,” pungkasnya. AJI