SULTENG RAYA – Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh drg. Herry Mulyadi ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026). Hal itu tertuang dalam nomor polisi, LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026. Saat melapor, Rian didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulteng.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang diterima Rian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menyatakan ucapan yang dilontarkan pejabat publik kepada jurnalis tersebut merupakan bentuk krisis etika di ruang publik dan tidak dapat dibenarkan. “Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,”ucap Arief.

Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Arief merujuk pada pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, yang disebut melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis saat dimintai konfirmasi. Saat ini drg. Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulteng.

KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi. Jurnalis, kata Arief, bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang hanya disampaikan melalui pesan whatsApp tetapi bukan ke jurnalis yang bersangkutan. Menurut Arief, langkah tersebut belum cukup memperbaiki dampak yang ditimbulkan.

“Permintaan maaf secara pribadi lewat whatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ujarnya.