PALU – Pemerintah melalui Menteri ESDM kembali melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang serta penertiban/penindakan terhadap pelaku tambang ilegal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Penertiban lokasi tambang emas Vatutela Kelurahan Tondo dan Ranodea Kelurahan Poboya merupakan perhatian pemerintah terhadap aktivitas yang diduga beroperasi di dalam kawasan Taman Hutan Raya yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.


Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi didalam IUP PT CPM tersebut juga membawa kerugian negara, perusahaan dan masyarakat Kota Palu, dikarenakan selain mengambil material didalam lokasi kontrak karya, aktivitas tersebut juga dilakukan dengan menggunakan alat berat dan bahan-bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat setempat.


Salah seorang warga, Irvan mengungkapkan, dengan adanya penertiban tersebut diharapkan warga Kelurahan Poboya dan lingkar tambang tidak terprovokasi, dan menyerahkan kepada pemerintah maupun perusahaan agar serius memberikan solusi ruang tambang rakyat Poboya,sehingga masyarakat dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Kedepannya diharapkan aktivitas penambangan oleh perusahaan dapat bermanfaat bagi masyarakat lingkar tambang,” ujarnya. AMR