SULTENG RAYA – Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2026 seharusnya tidak sekadar menjadi ajang seremonial tahunan. Momentum ini harus menjadi titik balik bagi kerja nyata yang inovatif demi meningkatkan kualitas hidup para pekerja di tengah himpitan ekonomi dan disrupsi teknologi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. Abd. Malik Bram, S.H., M.H., Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu.
Dalam tinjauannya menjelang May Day 2026, mantan Hakim PHI ini menyoroti berbagai problematika krusial yang masih membelenggu dunia perburuhan di Indonesia.
Masalah klasik yang terus berulang adalah ketimpangan antara upah minimum dengan biaya hidup yang kian melambung. Dr. Malik mengutip teori Natural Wage dari David Ricardo, yang menyebut bahwa upah seringkali hanya dipatok untuk sekadar bertahan hidup (subsisten).
”Sistem pengupahan kita saat ini masih berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP), bukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya. Hal ini menciptakan jurang ekonomi yang lebar,” ujar Direktur LBH Perburuhan tersebut, Kamis (30/4/2026).
Selain masalah upah, Dr. Malik menggarisbawahi tantangan berat dari sisi lapangan kerja. Ketidakseimbangan antara jumlah lulusan pendidikan dengan kebutuhan pasar industri memicu tingginya pengangguran struktural. Kondisi ini diperparah oleh dua faktor eksternal yakni Teknologi Artificial Intelligence dan robotika mulai menggeser peran manusia di berbagai sektor. Kemudian Serbuan TKA, Banjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang turut mempersempit ruang bagi tenaga kerja domestik.
Menjelang May Day 2026, setidaknya ada tujuh tuntutan utama buruh yang mencuat yakni pertama, Penolakan sistem outsourcing dan upah murah. Kedua
Percepatan pengesahan UU Ketenagakerjaan sesuai putusan MK Oktober 2024 (pemisahan UU). Ketiga,
Perlindungan nyata dari ancaman PHK.
Kemudian, keempat Reformasi pajak (kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP). Kelima, Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Keenam, Penetapan tarif ojek online yang adil dan ketujuh, Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 terkait penghapusan kekerasan di tempat kerja.
Sebagai langkah solutif, Dr. Malik menyarankan lima langkah strategis untuk memperkuat solidaritas dan kesejahteraan kaum buruh.
Pertama, Revitalisasi Serikat Buruh yakni menguatkan kembali peran serikat di tingkat perusahaan sesuai UU No. 21 Tahun 2000.
Kedua, Upskilling Digital yaitu buruh wajib mempelajari keahlian digital agar tetap relevan di era AI.
Ketiga, Adaptasi Kurikulum Vokasi yakni menyesuaikan pendidikan agar mencetak generasi dengan kemampuan analitis yang tidak mudah digantikan mesin.
Keempat, Program Re-training yakni Pelatihan ulang bagi buruh yang terdampak pengangguran struktural.
Kelima, Penguatan Koperasi Karyawan yakni mengoptimalkan mandat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 untuk meningkatkan kesejahteraan mandiri.
”Perubahan cara berpikir dan bertindak adalah kunci. Buruh harus bersatu dan beradaptasi agar tidak tergilas oleh perubahan zaman,” pungkas DR. Malik Bram yang turut didampingi Sekretaris KSPI Sulteng, Ridwan Wahid. WAN